ANTARA -Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dalam video rilis Jumat (27/8) menjelaskan bahwa seluruh obligor dan debitur yang terkait dengan penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) wajib mengembalikan hutangnya ke negara. Menurutnya apabila obligor dan debitur mangkir dan tidak melunasi hutangnya, perkara ini dapat dijadikan kasus pidana.(Putri Hanifa/Yovita Amalia/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)