ANTARA - Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terbaru syarat perjalanan moda transportasi dalam negeri, Selasa (2/11). Aturan tersebut memuat tentang syarat wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi, serta hasil negatif tes antigen ataupun RT-PCR yang berlaku dengan batas waktu maksimal 1 hingga 7 hari.(Cahya Sari/Dudy Yanuwardhana/Sizuka)