ANTARA - Otoritas Bea Cukai Pangkalpinang, Bangka Belitung, memusnahkan rokok ilegal pada Kamis (18/11). Total pemusnahan menyasar 9.865.330 batang rokok, 388.350 gram tembakau iris dan 3.556.50 liter minuman mengandung etil alkohol. Total nilai barang mencapai Rp17,7 miliar dan merugikan negara Rp12,6 miliar. (Meriyanti/Chairul Fajri/Anom Prihantoro)