ANTARA - Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah membubarkan pesta resepsi pernikahan dan memberikan sanksi denda sebesar Rp7,5 juta kepada pihak keluarga. Pembubaran acara resepsi dilakukan karena tidak menerapkan protokol kesehatan. (Redianto Tumon Sp/Rayyan/Anom Prihantoro)