ANTARA - Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang meminta kepada rumah sakit dan klinik kesehatan agar tidak membuang sampah medis khususnya yang dihasilkan dari penanganan COVID-19 ke tempat pembuangan akhir sampah umum seiring kembali meningkatnya kasus aktif COVID-19. Jika tidak dikelola dengan baik, keberadaan sampah yang masuk dalam kategori limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) tersebut bisa menimbulkan ancaman bagi lingkungan dan kesehatan manusia. (Fx. Suryo Wicaksono/Fahrul Marwansyah/Risbeyhi)