ANTARA -Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait tata cara persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) akan segera direvisi sesuai arahan Presiden. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, saat ditemui Kamis (24/2) di Yogyakarta menyebut  ada waktu selama tiga bulan yang digunakan untuk merevisi permen tersebut dengan mendengar pendapat para buruh dan sejumlah pakar.
(Imam Prasetyo Nugroho/Fahrul Marwansyah/ Ludmila Yusufin Diah Nastiti)