ANTARA - Ditlantas Polda Kalimantan Tengah hingga saat ini masih menunggu regulasi baru dari pemerintah pusat, untuk pengurusan pembuatan dan perpanjangan SIM dan STNK yang menyertakan kartu anggota BPJS Kesehatan yang masih aktif. Untuk penerbitan SIM dan perpanjangan STNK sejauh ini masih menerapkan aturan dan syarat lama. (Redianto Tumon Sp/Rayyan/Rinto A Navis)