ANTARA - Pemerintah resmi meluncurkan label halal baru melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, yang sebelumnya menjadi kewenangan MUI. Meski demikian sertifikasi pengajuan label halal tetap melibatkan tiga belah pihak yakni BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), serta MUI. (Cahya Sari/Soni Namura/Sizuka)