ANTARA -Kepolisian Daerah Provinsi NTB telah mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan dari Amaq Sinta, seorang korban aksi begal yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dari tewasnya dua orang terduga pelaku begal. Pihak polda NTB, Jumat (15/4) menyampaikan, bahwa kasus ini tetap diproses hukum dengan dua perkara pidana, yakni dugaan pencuriaan dengan kekerasan dan dugaan pembunuhan.
(Kusnandar/Rayyan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
(Kusnandar/Rayyan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)