ANTARA - Satuan Reskrim Polres  Jayapura berhasil mengungkap penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi sebanyak 1.140 liter,  oleh seorang tersangka berinisial K di Kabupaten Jayapura, Papua. Wakapolres Jayapura, Senin (18/4) menyebut  tersangka dikenakan pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001,  tentang minyak dan gas bumi, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(Laksa Mahendra/Rayyan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)