ANTARA - Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy O.S Hiariej pada Jumat (22/4) menyampaikan alasan perubahan mendasar dan diksi hukum terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menjadi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yaitu salah satunya adalah peraturan tersebut tidak hanya bersifat pidana administratif. Selain itu, ia juga memastikan UU TPKS tersebut tidak akan bertentangan dengan undang-undang yang belaku di Indonesia, serta RUU KUHP. ((Helmut Timothy/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)