ANTARA -Kejari Madiun, Selasa (10/5) menerima pelimpahan bukti dan berkas perkara yang sudah lengkap (P-21) atas kasus dugaan korupsi APBDes di Madiun dari pihak penyidik Satreskrim Polres Madiun. Kasus dengan tersangka mantan Kades Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 487 juta
(Rindhu Dwi Kartiko/Sandi Arizona/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
(Rindhu Dwi Kartiko/Sandi Arizona/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)