ANTARA - Kantor Wilayah DJP DIY lakukan penyitaan aset milik pengusaha distributor sembako di Yogyakarta yang rugikan pendapatan negara senilai kurang lebih Rp50 miliar. Tindak pidana perpajakan yang dilakukan dengan sengaja memberikan penyampaian surat pemberitahuan yang tidak benar atau tidak lengkap terkait kewajiban pembayaran pajak. (Imam Prasetyo Nugroho/Sandi Arizona/Gracia Simanjuntak)