ANTARA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional 2 tetap akan mewajibkan pemakaian masker bagi penumpang kereta api. Hal tersebut sejalan dengan Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri menggunakan transportasi kereta api. Namun, bagi calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis kedua maupun booster tidak perlu membawa hasil negatif tes antigen, sedangkan mereka yang baru mendapatkan satu dosis vaksinasi atau belum divaksinasi karena alasan komorbid wajib membawa hasil negatif tes antigen. (Dian Hardiana/Yovita Amalia/Gracia Simanjuntak)