ANTARA - Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat melonggarkan regulasi terkait penanganan COVID-19 bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia melalui PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau, Selasa (24/5). Selain telah disesuaikan dengan situasi dan kondisi menurunnya angka penularan, perubahan aturan tersebut juga mengacu pada Surat Edaran Satgas COVID-19, Nomor 19 tahun 2022. (Indra Budi Santoso/Rizky Bagus Dhermawan/Gracia Simanjuntak)