ANTARA -Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (31/5), memutuskan tidak dapat menerima enam permohonan gugatan terhadap UU Nomor 3 tahun 2022, tentang Ibu Kota Negara (IKN). Ketua Majelis Hakim Konstitusi Aswanto menyampaikan penolakan gugatan lantaran pengajuan yang dilakukan melewati tenggat 45 hari sejak UU disahkan, serta permohonan dinilai tidak jelas atau kabur.
(Cahya Sari/Rizky Bagus Dhermawan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)