ANTARA - DPR RI menyetui Rancangan Undang-undang Daerah Otonomi Baru Papua menjadi Undang-undang pada Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta, Kamis (30/6). RUU ini mengatur pembentukan Provinsi Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan. (Rina Nur Anggraini/Rizky Bagus Dhermawan/Sizuka)