ANTARA - Wilayah DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi (Bodetabek) kembali menerapkan PPKM Level 1. Hal ini sebagaimana aturan terbaru dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang tertuang dalam Inmendagri No 35 Tahun 2022 terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, tertanggal 5 Juli 2022. (Nabila Anisya Charisty/Yovita Amalia/Risbeyhi)