ANTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi membuka pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024. Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Jumat (29/7), mengatakan ada tiga kategori parpol yang dapat melakukan pendaftaran yaitu partai yang memenuhi ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold), dan tidak memenuhi ambang batas parlemen tahun 2019, serta partai baru. (Helmut Timothy/Denno Ramdha Asmara/Gracia Simanjuntak)