ANTARA - Hasil sidang Komisi Etik Polri (KEPP), Jumat (26/8), menjatuhkan sanksi pemecatan tidak terhormat (PTDH) terhadap mantan Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo, terkait dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yousua Hutabarat atau Brigadir J. Adapun dalam sidang tersebut, Ferdy Sambo terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik, kasus pembunuhan Brigadir J yang dianggap merekayasa, menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan kasus. (Erlangga Bregas Prakoso/Satrio Giri Marwanto/Farah Khadija)