ANTARA - PT Kereta Api Indonesia menghapus aturan skrining COVID-19 per tanggal 30 Agustus 2022. Penumpang kereta api jarak jauh wajib telah mendapatkan vaksinasi booster. Bagi penumpang yang tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena penyakit tertentu mesti membawa surat keterangan dari rumah sakit.(Dian Hardiana/Rizky Bagus Dhermawan/Sizuka)