ANTARA - Bharada Sadam yang merupakan ajudan dan sopir mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol Sambo dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama setahun. Sanksi itu dijatuhkan berdasarkan keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Senin (12/9). (Divhumas Polri/Azhfar Robbani/Rayyan/Nusantara Mulkan)