ANTARA - Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari bersama pihak Pertamina, dan pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Kendari, pada Selasa (20/9) di Mako Polresta Kendari bersepakat meningkatkan pengawasan pengisian BBM. Di antaranya pengisian BBM untuk kendaraan roda empat maksimal sebanyak 60 liter, dan pembelian menggunakan jeriken wajib menyertakan surat keterangan dari pemerintah setempat. Hal ini guna mengantisipasi penyelewengan BBM, serta mengatasi antrean panjang kendaraan di setiap SPBU pascakenaikan harga BBM. (Saharudin/Satrio Giri Marwanto/Gracia Simanjuntak)