ANTARA - Kantor Wilayah DJP DIY menyita aset milik pengusaha Yogyakarta yang rugikan pendapatan negara yang ditaksir hingga Rp 100 milyar, Kamis (22/9). Tindak pidana perpajakan yang dilakukan adalah dengan sengaja memberikan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) pajak yang tidak benar atau tidak lengkap terkait kewajiban pembayaran pajak. (Imam Prasetyo Nugroho/Yovita Amalia/Risbeyhi)