ANTARA - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan menyebut Komnas HAM menemukan penggunaan gas air mata kedaluwarsa yang telah dibenarkan polisi. Anggota TGIPF Rhenald Kasali yang ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (10/10), menyatakan hal tersebut merupakan pelanggaran. (Kemenko Polhukam/Azhfar Robbani/Andi Bagasela/Nusantara Mulkan)