ANTARA - KPU telah membentuk  badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu Tahun 2024 untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pembentukan dilakukan di masing-masing KPU daerah maupun Provinsi di Indonesia dengan merekrut secara daring, mulai 20 November-16 Desember 2022. Hal itu disampaikan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (17/11). (Azhfar Muhammad Robbani/Chairul Fajri/Risbeyhi)