ANTARA - Pemerintah Provinsi NTB menetapkan upah minimum tahun 2023 sebesar 7,44 persen. Keputusan ini diambil sebagai jalan tengah dari tiga usulan besaran kenaikan UMP pada rapat Dewan Pengupahan pekan lalu, dengan penghitungan formulasi yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan produktivitas tenaga kerja. (Kusnandar/Rizky Bagus Dhermawan/Gracia Simanjuntak)