ANTARA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Kamis (15/12), menyebut penolakan KUHP dikarenakan banyak publik yang tidak membaca dan memahami isi dari UU tersebut. Untuk itu dengan waktu tiga tahun yang dimiliki, pemerintah akan mengoptimalkan sosialisasi terhadap sejumlah pasal yang termuat dalam KUHP. (Cahya Sari/Arif Prada/Gracia Simanjuntak)