ANTARA - Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2022 terkait Perayaan Natal Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Surat Edaran ini antara lain mengatur pelaksanaan ibadah Natal secara langsung dapat dihadiri jemaah, maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan gereja. (Erlangga Bregas Prakoso/Yovita Amalia/Farah Khadija)