ANTARA -Dalam sidang yang kembali digelar pada Kamis (22/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kuasa Hukum Ferdy Sambo (FS), Rasamala Aritonang menyebut bahwa keterangan ahli yang dihadirkan saling berkaitan. Namun dari berbagai bukti yang ada dalam persidangan kemarin hingga hari ini, tidak jelas peran kontribusi para pelaku yang didakwakan. Rasamala juga menyebut bahwa keterangan saksi tunggal tidak dapat didigunakan, meskipun orang tersebut adalah “justice collaborator”.
(Putri Hanifa/Rio Feisal/Arif Prada/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)