ANTARA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana mengungkapkan kasus pemerkosa belasan santri di Bandung, Herry Wirawan, menjadi momentum sekaligus menepis isu yang menyebutkan pihaknya menghindari tindak lanjut terpidana eksekusi mati dan belum memiliki program terkait hal tersebut. Menurutnya, proses eksekusi mati terpidana tidak mudah. (Pradanna Putra Tampi/Syahrudin/Satrio Giri Marwanto/Gracia Simanjuntak)