ANTARA - Menko Polhukam Mahfud MD secara daring pada Kamis (12/1), menyebut Tim Penyelesaian Mon-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu (Tim PPHAM) tidak meniadakan penyelesaian HAM melalui jalur yudisial, dan proses pelanggaran HAM berat bisa diproses melalui jalur hukum atau pengadilan Ad Hoc. Adapun, berdasarkan pasal 46 UU Nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM bahwa pelanggaran HAM berat tidak memiliki tenggat kedaluwarsa. (Putri Hanifa/Soni Namura/Farah Khadija)