ANTARA -Penyidik Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur menerapkan pasal berlapis terhadap pengasuh pondok pesantren berinisial Kiai FM yang menjadi tersangka dalam kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pesantren di Desa Mangaran, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
(Hamka Agung Balya/Yovita Amalia/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
(Hamka Agung Balya/Yovita Amalia/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)