ANTARA - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bila KUHP telah berlaku pada tahun 2026, terpidana mati harus terlebih dahulu melewati hukuman masa percobaan 10 tahun sebelum dieksekusi, hal ini disampaikan Eddy Hiariej usai acara Kumham Goes To Campus di Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Selasa (28/2). Dalam kegiatan tersebut, Kemenkumham turut melakukan sosialisasi terkait KUHP baru. (Aprizal Rachmad/Yovita Amalia/Rully Yuliardi Achmad)