ANTARA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang saksi dalam sidang lanjutan perkara suap dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif MA Sudrajad Dimyati, di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (8/23). Dalam sidang kali ini, jaksa mencecar para saksi terkait aliran dana sebesar Rp37 miliar, yang Rp15 miliar dí antaranya diduga digunakan untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung. (Mochammad Mardiansyah Al Afghnia/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)