ANTARA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Kalimantan Bagian Barat, melakukan pemrosesan 299 Surat Bukti Penindakan (SBP) barang ilegal yang berpotensi merugikan negara senilai Rp103,9 miliar, Kamis (6/4). Selain sebagai bentuk pengawasan intensif, kegiatan yang digelar secara konsisten mulai Januari hingga Maret 2023 tersebut, juga berfungsi untuk mencegah beredarnya barang yang tidak sesuai ketentuan di Indonesia.
(Indra Budi Santoso/Arif Prada/Gracia Simanjuntak)
(Indra Budi Santoso/Arif Prada/Gracia Simanjuntak)