ANTARA - Terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa, Kamis (13/4), menjalani sidang pembelaan di PN Jakarta Barat. Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris, menyampaikan sejumlah kejanggalan yang menjerat kliennya, mulai dari tidak adanya sampel barang bukti sabu yang dikirim ke Jakarta dengan sampel di Bukittinggi, hingga bukti percakapan WhatsApp tidak lengkap. (Cahya Sari/Rio Feisal/Andi Bagasela/Nanien Yuniar)