ANTARA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga tersangka perkara korupsi senilai Rp50,2 miliar terkait pemberian fasilitas kredit modal kerja di PT Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Gresik, Selasa (9/5) malam. Salah satu tersangka adalah Relationship Manager Sentra Kredit Menengah BNI Cabang Gresik berinisial RSI. (Hanif Nasrullah/Andi Bagasela/Nanien Yuniar)