ANTARA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah mencatat ada 16 dugaan pelanggaran pemilu, selama tahapan Pemilu 2024. 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari 2 pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu serta 4 merupakan pelanggaran hukum lainnya terkait netralitas ASN. (Fx. Suryo Wicaksono/Arif Prada/Gracia Simanjuntak)