ANTARA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan atas David Cristalino Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, Selasa (11/7), dengan menghadirkan saksi ahli Ahmad Sofian. Pengajar Fakultas Hukum Universitas Binus itu menyampaikan, terkait uang ganti rugi kepada korban (restitusi) tidak bisa dibebankan kepada pihak lain. (Setyanka Putri/Gilang Tetuko/Soni Namura/Nusantara Mulkan)