ANTARA - Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8). Menurut jaksa, Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat terencana. (Anggah/Ibnu Zaki/Soni Namura/Ardi Irawan)