ANTARA - Polres Aceh Utara menggagalkan pengiriman enam kilogram narkotika jenis sabu dari Lhokseumawe, Aceh, tujuan Medan, Sumatera Utara. Pelaku, seperti dijelaskan Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera, Kamis (31/8), menggunakan modus mengirimkan paket dalam kotak gabus berisi ikan asin yang di bagian bawahnya disisipkan enam paket sabu-sabu senilai Rp1,8 miliar. (Try Vanny/Yovita Amalia/Nusantara Mulkan)