ANTARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Bima periode 2018-2023 Muhammad Lutfi selama 20 hari, mulai 5 Oktober sampai 24 Oktober 2023. Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Kamis (5/10) menyebut penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Bima, Nusa Tenggara Barat.(Mecca Yumna Ning Prisie /Muhammad Ramdan /Rizky Bagus Dhermawan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)