ANTARA - Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) mengizinkan personel TNI dan anggota Polri untuk mengisi jabatan tertentu ASN di instansi pusat. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 Ayat 2 UU ASN yang telah disahkan pada 3 Oktober 2023.(Afra Augesti/Yogi Rachman/Rizky Bagus Dhermawan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)