ANTARA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bekerja sama dengan Badan Keamanan Laut (Bakamla) menindak kapal berbendera Iran MT Arman 114. Setelah terbukti membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di perairan Natuna, Kepulauan Riau, nakhoda kapal MAM ditetapkan sebagai tersangka perorangan. (Holdan Parlaungan/Andi Bagasela/Nusantara Mulkan)