ANTARA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia. Ditemui di Kota Solo, Senin (16/10), Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku tidak mempersoalkan hal tersebut. (Denik Apriyani/Denno Asmara/Nusantara Mulkan)