ANTARA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia maksimal untuk capres dan cawapres Pilpres 2024 dalam sidang pleno pada Senin (23/10), di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Keputusan tersebut dinyatakan atas uji materiil Undang-Undang (UU) no. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Setyanka Harviana Putri/Rivan Awal Lingga/Chairul Fajri/Hilary Pasulu)