ANTARA - Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana, Selasa (24/10), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali. Sementara penasihat hukum terdakwa, Hotman Paris Hutapea menyebut negara tidak dirugikan karena tidak ada aliran dana yang masuk ke kantong kliennya. (Rita Laura/Rita Laura, Rolandus Nampu/Soni Namura/Gracia Simanjuntak)