ANTARA - Sebanyak 107 warga Banten yang sempat menjadi anggota jaringan radikal Jemaah Islamiyah (JI) dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) melepas baiat dan membacakan ikrar setia kepada NKRI di Kantor Dinas PUPR Provinsi Banten, Kota Serang, Rabu (15/11). Agenda ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian pemidanaan tanpa penegakan hukum terhadap para eks JI dan JAD, agar mereka tidak kembali lagi ke organisasi terlarang.(Susmiatun Hayati/Soni Namura/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)