ANTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara mengimbau sejumlah perangkat daerah dan peserta Pemilu 2024 mengenai lokasi yang diperbolehkan untuk pelaksaan kampanye pada 28 November. Himbauan ini berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65 tahun 2023. (Cica Andriyani/Yovita Amalia/Hilary Pasulu)